Sanana,- Dua warga Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Salah satu pelapor juga mengadukan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan melalui media sosial. Kamis, (9/7).
Salah satu pelapor, Hidayat Mayau, secara resmi melaporkan Fadly Yoisangaji atas dugaan pencemaran nama baik. Hidayat mengaku merasa dirugikan atas laporan yang sebelumnya ditujukan kepadanya karena, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
“Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, ketika saya hadir memberikan klarifikasi di kantor kepolisian, tuduhan tersebut tidak terbukti. Saat itu juga ada beberapa rekan dari saudara Fadly Yoisangaji yang berada di SPKT dan mendengar tuduhan terhadap saya. Hal itu membuat saya merasa nama baik saya telah dicemarkan,” ujar Hidayat kepada wartawan.
Ia menuturkan, persoalan tersebut juga berdampak terhadap keluarganya. Menurut Hidayat, kedatangan personel kepolisian ke rumahnya untuk kepentingan klarifikasi membuat kedua orang tuanya terkejut hingga kondisi kesehatan salah satunya menurun.
“Orang tua saya sangat kaget ketika didatangi personel kepolisian. Setelah itu kondisi kesehatannya menurun. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Nur Inda Tidore juga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Kepulauan Sula terhadap Alin M. Don Henaulu atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial Facebook.
Nur Inda menilai unggahan tersebut telah memicu berbagai komentar dari warganet yang menggiring opini publik dan menimbulkan penilaian negatif terhadap dirinya.
“Postingan tersebut memunculkan berbagai komentar yang menggiring opini dan menimbulkan tanggapan yang tidak baik tentang saya. Saya merasa dirugikan sehingga memutuskan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Nur Inda juga melaporkan inisial AP atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan perbuatan tersebut, menurut pengaduan yang disampaikan, dilakukan melalui video yang dikirim menggunakan aplikasi Facebook Messenger.
Ketiga laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Sula dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fadly Yoisangaji, Alin M. Don Henaulu, maupun inisial AP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan yang diajukan. Media ini akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila memberikan keterangan resmi.


















