Potretone.com, Sanana,- Polemik mutasi salah satu tenaga medis di RSUD Sanana, Riskha Gailea A. Md,. Keb, kian memanas. Kuasa Hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, mengungkap pengakuan mengejutkan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Hj. Fianty Buamona, yang mengaku tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap Riskha Gailea A. Md,. Keb.
Pengakuan tersebut disampaikan Fianty saat berbincang melalui sambungan telepon dengan Abdulah Ismail.
“SK ini saya tidak tahu, saya juga baru dengar,” kata Fianty kepada Abdulah melalui sambungan telepon.
Menurut Abdulah, Riskha Gailea A. Md,. Keb. memperoleh SK mutasi langsung dari Bupati Kepulauan Sula. Sebelumnya, Riskha bertugas di RSUD Sanana sebelum dipindahkan ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Abdulah menilai, pernyataan Kuasa Hukum Plt Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, yang menyebut mutasi sebagai bagian dari “penyegaran organisasi” tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum.
“Pernyataan bahwa mutasi dilakukan demi penyegaran organisasi pada dasarnya tidak keliru secara administratif. Namun alasan itu tidak dapat dijadikan justifikasi apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan legalitas profesi tenaga kesehatan,” ujar Abdulah. Rabu, (13/5/2026).
Ia menegaskan, tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan praktik pelayanan medis.
Karena itu, kata dia, penempatan tenaga kesehatan tanpa STR aktif pada unit pelayanan klinis dinilai tidak sah secara hukum.
“Dengan demikian, alasan penyegaran organisasi tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum,” katanya.
Abdulah juga menyoroti penggunaan diskresi pejabat dalam kebijakan mutasi ASN. Menurut dia, kewenangan tersebut memiliki batas yang diatur dalam hukum administrasi negara.
“Pejabat memang memiliki diskresi, tetapi harus sesuai tujuan, tidak boleh melanggar hukum, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” ucapnya.
Ia menilai, apabila mutasi dilakukan dengan menempatkan tenaga kesehatan tanpa STR aktif ke lingkungan pelayanan klinis hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of discretion.
Abdulah meminta seluruh pihak tidak menggiring opini publik seolah persoalan tersebut sekadar urusan rotasi birokrasi biasa.
“Jangan sampai alasan penyegaran organisasi dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan dan keterangan resmi terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
(Ris)


















