Potretone.com, Sorong Selatan,- Aktivitas pengolahan kayu milik CV Alco Timber Irian di Kampung Bumi Ajo, Distrik Moswaren, diduga melanggar ketentuan perizinan kehutanan. Temuan itu muncul setelah lokasi somel perusahaan tersebut disebut tidak tercantum dalam peta resmi Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan data “Perkembangan Pengolahan Hasil Hutan” KLHK, kapasitas produksi PBPHH CV Alco Timber Irian tercatat sebesar 6.000 meter kubik per tahun atau sekitar 20 meter kubik per hari.
Namun, hasil penelusuran Potret One pada 8 Oktober 2025 menemukan aktivitas pengangkutan kayu merbau dalam jumlah besar dari lokasi somel di Kampung Bumi Ajo.
Dalam pengamatan tersebut, sedikitnya enam truk bermuatan kayu terlihat keluar dari area somel dalam satu hari.
Potret One memperkirakan total volume kayu yang diangkut mencapai sekitar 120 meter kubik per hari. Jumlah itu disebut enam kali lebih besar dibanding kapasitas harian yang tercantum dalam data PBPHH KLHK.
Selain itu, dokumen pengangkutan yang digunakan tercatat memakai DPB Nomor 0000532. Dokumen tersebut disebut tidak dilengkapi barcode Sistem Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kepada Wartawan, Sepnat Saesfat, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegakan hukum KLHK.
“Kami sudah melaporkan melalui hotline Gakkum KLHK. Kami meminta agar aktivitas somel diperiksa, disegel jika terbukti melanggar, dan izin perusahaan dievaluasi,” kata Sepnat, Jumat (9/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Alco Timber Irian terkait dugaan pelanggaran kapasitas produksi maupun penggunaan dokumen pengangkutan tersebut.
Sementara itu, publik menunggu tindak lanjut dari aparat Gakkum KLHK atas laporan yang telah disampaikan.


















