banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasional

Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar di Sula, Dua Tersangka Ditetapkan, Aliran Dana Rp 1,5 Miliar Disorot

12
×

Korupsi Proyek Jalan Rp 1,3 Miliar di Sula, Dua Tersangka Ditetapkan, Aliran Dana Rp 1,5 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini

SANANA, POTRETONE.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan dua orang berinisial YS dan MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Seniahaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2023.

Proyek yang diduga tidak dikerjakan itu di perkirakan merugikan anggaran negara sebesar Rp 1.320.288.177 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku.

banner 728x90

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek yang kini turut disorot karena dugaan aliran dana mencapai Rp 1,5 miliar, yang menurut keterangan kuasa hukum YS masuk ke rekening PT Gaksel Mandiri.

Kuasa hukum YS juga mendesak penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang dikenal dengan nama Om Cak, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tender dan pelaksanaan proyek.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, menyampaikan bahwa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan YS serta MR sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Fauzan mengatakan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Terkait sosok yang dikenal sebagai Om Cak, Fauzan menyebut penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terkait saudara yang dikenal sebagai Om Cak, telah kami lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan. Kami dengan segenap keterbatasan yang ada tetap berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi ini,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).

Di tengah penyidikan tersebut, kuasa hukum YS, Abdulah Ismail, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan, Abdulah menyebut uang yang ditransfer oleh Melanton Ralengdesan, baik melalui rekening pribadi maupun rekening PT DSM, seluruhnya masuk ke rekening PT Gaksel Mandiri.

Perusahaan tersebut disebut dipimpin Izak Titarea, yang dikenal dengan sapaan Om Cak. Total dana yang disebut mengalir mencapai Rp 1,5 miliar.

Menurut Abdulah, berdasarkan pengakuan Yopi Saraung, dana tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan, termasuk keperluan pribadi Bupati Kepulauan Sula, panitia lelang, serta biaya sewa rumah bupati.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan keterangan kliennya. Kebenaran peruntukan dana, pihak penerima manfaat, serta kaitannya dengan dugaan korupsi proyek jalan tersebut perlu dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

Abdulah meminta Kejari Kepulauan Sula tidak hanya berfokus pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.

“Aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir, maka langkah penjemputan paksa adalah langkah yang wajar dan harus segera dilakukan demi tercapainya perimbangan dalam pembuktian,” tegas Abdulah dalam keterangan rilis yang di terima wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, ketidakhadiran seseorang setelah dipanggil penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Langkah hukum selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdulah juga mengungkapkan dugaan adanya rangkaian transaksi yang perlu diperiksa untuk mengetahui asal-usul dan tujuan penggunaan uang proyek.

Menurut dia, dana sekitar Rp 1,3 miliar yang masuk ke CV SBU, kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS, diduga merupakan penggantian uang yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Om Cak sebesar Rp 1,5 miliar melalui rekening PT DSM.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara transaksi-transaksi tersebut, pihak yang mengendalikan dana, serta tujuan setiap pemindahbukuan.

Penyidik perlu menguji klaim itu melalui penelusuran rekening, dokumen transaksi, keterangan para pihak, dan bukti lain yang relevan untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan dugaan penyimpangan proyek.

Selain aliran dana, proses pengadaan proyek juga menjadi sorotan. Kuasa hukum YS menduga proses lelang telah diatur sejak awal.

Abdulah menyebut CV SBU sebagai perusahaan pemenang tender dipimpin oleh seseorang yang, menurut keterangannya, pernah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.

Ia juga mengungkap dugaan keterlibatan seseorang berinisial RB yang dikenal dengan sapaan Siban. Menurut Abdulah, RB bersama Haji Ian dan staf Om Cak menemui Yopi Saraung di Manado pada September 2023 untuk meminta cek yang akan digunakan dalam pencairan dana.

Rangkaian keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pengaturan tender, pembagian peran, atau transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Meski demikian, dugaan pengaturan tender dan hubungan transaksi itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyidik perlu mengonfirmasi keterangan tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan serta mencocokkannya dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

Abdulah meminta Kejari Kepulauan Sula memperluas penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan, pencairan dana, dan pelaksanaan proyek.

Ia secara khusus meminta penyidik mendalami peran Om Cak serta memanggil pihak-pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun kelompok kerja (Pokja) pengadaan yang dinilai memiliki informasi terkait proses tender.

“Kami meminta Kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka ini. Om Cak harus diperiksa secara mendalam, karena perannya sangat sentral dalam aliran dana ini. Semua pihak yang terlibat dalam proses lelang, termasuk dari pihak Dinas PUPR dan Pokja, juga harus dipanggil dan diperiksa. Kasus ini harus dibuka terang benderang, tidak boleh ada yang ditutupi,” tegasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada kemampuan penyidik mengurai dugaan penyimpangan proyek, menelusuri aliran dana, dan menguji keterangan para pihak dengan bukti yang sah.

Besarnya dugaan kerugian negara serta munculnya klaim aliran dana Rp 1,5 miliar membuat pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Namun, penetapan tersangka terhadap YS dan MR maupun berbagai tudingan yang disampaikan kuasa hukum tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak lain. Penentuan tanggung jawab pidana setiap orang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *