PotretOne.com Sanana,- Aliran dana sebesar Rp 1,505 miliar menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, Abdulah Ismail, mengungkapkan adanya sejumlah transfer dana yang disebut dilakukan sebelum proses lelang proyek tahun anggaran 2023 dimulai.
Menurut Abdulah, dana tersebut ditransfer secara bertahap melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, ke rekening PT GM yang disebut dipimpin oleh seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan “Om Cak”.
Abdulah menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/10/2026). Ia mengatakan, bukti transfer telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” kata Abdulah,
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Sanihaya-Modapuhi yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum, pekerjaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan meskipun uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan.
Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp 1.320.288.177 berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebagaimana disampaikan Abdulah.
Dugaan tidak terlaksananya pekerjaan fisik tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu didalami penyidik, termasuk mengenai penggunaan uang muka, pelaksanaan kontrak, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Abdulah menuturkan, rangkaian peristiwa bermula pada 2022 ketika Om Cak menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Om Cak disebut menyampaikan bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Pulau Taliabu dan bergabung dengan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, di Sanana.
Pembicaraan kemudian berlanjut di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Menurut Abdulah, Om Cak memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan untuk dilelang pada 2023.
Salah satu paket yang dibicarakan disebut bernilai sekitar Rp 15 miliar. Abdulah mengatakan, paket tersebut ditawarkan kepada kliennya dengan persyaratan pembayaran fee sebesar 10 persen di muka.
Keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengaturan tender. Penyidik perlu menguji hubungan pembayaran dengan proses pengadaan, termasuk melalui dokumen lelang, kontrak, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Abdulah, terdapat sejumlah transfer yang dilakukan dalam rentang 2022 hingga 2023.
Rinciannya, Rp 430 juta pada Juli 2022 yang disebut untuk biaya sewa kediaman Bupati Kepulauan Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Kemudian, Rp 195 juta pada Agustus 2022 yang disebut untuk keperluan bupati.
Pada 16 Desember 2022, kembali dilakukan transfer sebesar Rp 430 juta yang menurut Abdulah juga berkaitan dengan biaya sewa kediaman di kawasan tersebut.
Selanjutnya, pada 2023 terdapat transfer sebesar Rp 400 juta yang disebut sebagai pembayaran lanjutan fee 10 persen. Selain itu, terdapat permintaan tambahan sebesar Rp 50 juta yang disebut untuk biaya panitia lelang.
Total dana yang disebut telah ditransfer mencapai Rp 1,505 miliar.
Abdulah meminta penyidik menelusuri transaksi tersebut untuk memastikan tujuan penggunaan dana dan pihak yang menerima manfaat akhirnya.
Ia juga menekankan pentingnya memeriksa rekening penerima serta aliran dana lanjutan guna mengetahui apakah uang tersebut benar-benar digunakan sesuai keterangan yang disampaikan.
Penyebutan dana untuk kepentingan bupati dalam keterangan penasihat hukum tersebut masih perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa bupati menerima atau menikmati dana itu tanpa bukti yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Abdulah juga menyoroti waktu penandatanganan kontrak dan permintaan pencairan uang muka.
Menurut dia, kontrak pekerjaan telah dibuat pada Mei 2023. Namun, kliennya baru didatangi pada September 2023 oleh Rosihan Buamona, yang dikenal dengan panggilan Siban, bersama seorang kontraktor bernama Hi. Iyan dan staf Om Cak.
Mereka disebut meminta cek kepada Yopi untuk keperluan pencairan dana.
Yopi, menurut penuturan Abdulah, mempertanyakan alasan permintaan pencairan baru dilakukan pada September, padahal kontrak telah dibuat sejak Mei dan surat kuasa disebut telah disiapkan sebelumnya.
Abdulah mengatakan, kliennya juga mempertanyakan realisasi paket pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan meskipun pembayaran fee telah dilakukan.
Dalam koordinasi berikutnya, kata Abdulah, Om Cak menyampaikan bahwa uang pencairan sebesar 30 persen akan digunakan untuk mengganti dana yang sebelumnya telah diserahkan kliennya.
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta dibandingkan dengan dokumen pencairan, kontrak, dan bukti penggunaan dana.
Atas temuan yang disampaikan tersebut, Abdulah mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa Om Cak selaku direktur PT GM sebagaimana disebut dalam keterangannya, Rosihan Buamona, serta pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian transaksi.
Ia juga meminta penyidik menelusuri aliran dana Rp 1,505 miliar dan mendalami dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pejabat daerah.
Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, turut disebut dalam keterangan penasihat hukum. Namun, keterkaitan bupati dengan aliran dana tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti yang relevan.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari pihak penasihat hukum Yopi Saraung. Tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum dapat dikonfirmasi.
Penyidik diharapkan menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan memastikan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aliran uang keluar, tetapi juga pada penerima akhir dan penggunaan dana tersebut.
(Ris)




















