PotretOne.com, Sanana,- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula, M. Rifai Umasugi, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 35 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Muin Upara, warga Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, pada 7 Oktober 2026.
Dalam pengaduannya, Muin mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp 35 juta kepada M. Rifai Umasugi.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 7 Desember 2024. Saat itu, M. Rifai Umasugi disebut mendatangi rumah Muin di Desa Sanihaya.
Menurut keterangan pelapor, dalam pertemuan tersebut M. Rifai meminta pinjaman uang Rp 35 juta dengan alasan sedang menangani sebuah proyek.
Uang tersebut, menurut pelapor, dijanjikan akan dikembalikan setelah dana proyek yang dimaksud dicairkan.
Sebagai jaminan, M. Rifai disebut menyerahkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Muin.
Namun, hingga pengaduan dibuat, uang Rp 35 juta tersebut disebut belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, Muin kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Kepulauan Sula.
Dalam pengaduannya, Muin meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor berharap kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula agar kiranya laporan atau pengaduannya dapat ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan dalam pengaduan tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap laporan atau pengaduan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan M. Rifai Umasugi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diadukan.
Dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ris)




















