DUMAI – Pengawasan aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) di lingkungan proyek Pertamina Dumai kembali menjadi sorotan. PT Surya Sakti Sukses (SSS), yang disebut sebagai subkontraktor proyek pembangunan pipa air bersih di area Pertamina Dumai, diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen plastik dengan mobil pribadi perusahaan.(06/10/2026)
Informasi tersebut beredar luas di sejumlah kelompok komunikasi warga dan menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan semata mengenai jenis kendaraan atau wadah yang digunakan, tetapi menyangkut bagaimana BBM tersebut dapat melewati sistem pemeriksaan keamanan untuk masuk ke kawasan objek vital.
Jika informasi itu benar, publik berhak mengetahui apakah prosedur pemeriksaan dan pengawasan HSSE telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang beredar, solar tersebut dibawa menggunakan kendaraan berwarna putih yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Cara pengangkutan BBM menggunakan jerigen plastik tersebut dipertanyakan karena aktivitas di kawasan Pertamina semestinya memiliki prosedur pengamanan, pemeriksaan barang, serta ketentuan keselamatan yang harus dipatuhi setiap kontraktor maupun subkontraktor.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan pemeriksaan, bagaimana prosedurnya, dan atas dasar apa kendaraan tersebut dapat masuk ke area proyek.
Manajemen Pertamina Dumai maupun pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi spekulasi.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan PT SSS.
Salah satu sumber yang mengaku pernah bekerja pada perusahaan tersebut mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari penggunaan tenaga kerja lokal, mekanisme pelaporan ketenagakerjaan, mobilisasi material menggunakan kendaraan pribadi, hingga kelengkapan dokumen dan sertifikasi material proyek.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan memerlukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.
Pertama, tenaga kerja lokal.
Sumber mempersoalkan adanya pekerja lokal yang disebut diberhentikan dan kemudian digantikan pekerja dari luar daerah. Jika benar terdapat ketentuan atau komitmen penggunaan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut, perlu dijelaskan bagaimana realisasinya dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaporan ketenagakerjaan.
Pergantian maupun pemberhentian pekerja juga dipersoalkan. Perusahaan perlu menjelaskan apakah seluruh administrasi ketenagakerjaan telah dilaporkan dan dijalankan sesuai ketentuan.
Ketiga, mobilisasi BBM dan material.
Penggunaan kendaraan pribadi untuk membawa BBM maupun barang proyek menjadi salah satu poin yang patut diperiksa. Apalagi aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang memiliki standar keamanan dan keselamatan ketat.
Keempat, kelengkapan material proyek.
Sumber juga mengklaim terdapat material yang tidak dilengkapi marking pabrik maupun sertifikat tertentu. Klaim ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, spesifikasi teknis, serta pengecekan fisik material.
Kelima, prosedur pemutusan hubungan kerja.
Sumber mempersoalkan mekanisme pemberhentian sejumlah pekerja. Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur PHK yang diterapkan.
Informasi lain yang juga perlu diklarifikasi berkaitan dengan dugaan kejadian di gerbang Perumahan Pertamina.
Disebutkan pernah terjadi persoalan ketika BBM yang diklaim sebagai BBM industri hendak dibawa masuk, namun dokumen yang menyertainya dipersoalkan petugas. Dalam informasi yang beredar, kendaraan tersebut kemudian disebut ditolak masuk sebelum akhirnya muncul upaya untuk mendapatkan akses.
Klaim mengenai adanya keterlibatan pihak eksternal atau aparat dalam proses tersebut juga perlu diverifikasi secara independen.
Apakah benar pernah terjadi penolakan? Apa yang menjadi persoalan dokumennya? Siapa yang memberikan persetujuan berikutnya? Dan apakah prosedur pemeriksaan tetap dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan standar keamanan kawasan Pertamina.
Sorotan berikutnya mengarah pada keberlangsungan proyek.
Jika masa pekerjaan yang semula direncanakan satu tahun telah berjalan lebih lama, publik patut mengetahui apakah telah dilakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor maupun subkontraktor, termasuk aspek HSSE, ketenagakerjaan, administrasi material, keamanan, dan kepatuhan terhadap prosedur Pertamina.
Perpanjangan atau keberlanjutan pekerjaan tentu memiliki dasar administratif dan teknis. Karena itu, penjelasan mengenai evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa keberlanjutan proyek bukan hanya didasarkan pada kebutuhan pekerjaan, tetapi juga mempertimbangkan rekam kepatuhan pelaksananya.
Sorotan ini bukan semata ditujukan kepada PT SSS. Sistem pengawasan di kawasan Pertamina juga perlu dilihat secara menyeluruh.
Jika kendaraan yang membawa BBM dalam jerigen benar-benar dapat masuk ke area proyek, maka perlu dijelaskan apakah prosedur pemeriksaan telah dijalankan, apakah terdapat kelalaian petugas, atau terdapat dasar khusus yang memungkinkan kendaraan tersebut memperoleh akses.
Publik juga berhak mengetahui apakah setiap temuan terhadap kontraktor telah dicatat, diberikan teguran, atau ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan sanksi internal.
Karena itu, manajemen Pertamina Dumai dan pihak pengelola keamanan kawasan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan tersebut.
Kawasan kilang dan fasilitas Pertamina merupakan lingkungan kerja dengan standar keselamatan dan keamanan yang tidak dapat diperlakukan secara sembarangan.
Jika dugaan pengangkutan BBM menggunakan jerigen dan mobil pribadi tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut satu kendaraan atau satu perusahaan. Yang perlu dipertanyakan adalah efektivitas sistem pengawasan di pintu masuk kawasan dan konsistensi penerapan standar HSSE terhadap seluruh pihak yang bekerja di dalamnya.
Sementara itu, dugaan adanya pembiaran, intervensi pihak tertentu, maupun pemberian keuntungan kepada oknum tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan konfirmasi yang memadai. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan internal maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Redaksi juga tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Surya Sakti Sukses, PT PMC, manajemen Pertamina Dumai, pihak keamanan, instansi ketenagakerjaan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam pemberitaan.




















