TOBELO.POTRETONE.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara menegaskan bahwa rencana aksi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, GMNI mengingatkan agar perdebatan mengenai kebijakan tersebut tidak berhenti pada slogan, tudingan, maupun klaim sepihak.
Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Halmahera Utara, Gabriel F. Sumahi, mengatakan bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kritik terhadap kebijakan publik harus disertai argumentasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Tetapi ketika yang dipersoalkan adalah sebuah kebijakan publik, maka yang harus diuji adalah substansinya. Jangan sampai persoalan yang kompleks mengenai petani, harga, industri dan pasar disederhanakan hanya menjadi persoalan pro atau kontra terhadap pemerintah,” ujar Gabriel.
Menurutnya, GMNI Halmahera Utara tidak berada dalam posisi untuk membela Pemerintah Daerah maupun menjadi bagian dari kelompok yang menolak pemerintah. “GMNI independen. Kami tidak menjadi bagian dari pemerintah daerah dan tidak memiliki kepentingan untuk menjadi alat pembenaran kebijakan pemerintah. Tetapi kami juga tidak akan menjadikan kritik sebagai tujuan politik organisasi tanpa terlebih dahulu melihat data dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Hilirisasi Tidak Boleh Dinilai Hanya dari Satu Sisi
Gabriel menjelaskan bahwa perdebatan mengenai Perda Hilirisasi Kelapa harus dilihat secara utuh. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan hilirisasi diarahkan untuk mendorong pengolahan kelapa di dalam daerah, meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. Di sisi lain, sejumlah kelompok petani dan organisasi masyarakat memang menyampaikan keberatan terhadap implementasi perda, terutama terkait harga dan ruang pemasaran kelapa. Pada Agustus 2026, Front Petani Kelapa Halmahera Utara bahkan menyampaikan tuntutan pencabutan perda serta sejumlah tuntutan ekonomi lainnya.
Menurut GMNI Halut, kedua realitas tersebut tidak perlu dipertentangkan secara emosional. “Kalau ada petani yang merasa dirugikan, itu harus didengar dan diverifikasi. Kalau pemerintah menyatakan hilirisasi memberikan manfaat, itu juga harus dibuktikan. Dua-duanya membutuhkan data,” kata Gabriel. Ia menilai ukuran keberhasilan hilirisasi tidak cukup hanya dengan menyebut adanya industri atau investasi. Sebaliknya, keberhasilan juga tidak dapat disimpulkan hanya dari keluhan mengenai harga pada periode tertentu.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa pendapatan petani sebelum dan sesudah kebijakan, bagaimana perkembangan harga di tingkat petani, berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, bagaimana struktur pasar, berapa nilai tambah yang tinggal di Halmahera Utara, serta apakah petani memiliki posisi tawar yang lebih baik,” jelasnya.
Jangan Jadikan GMNI Alat Mobilisasi Kepentingan
GMNI Halmahera Utara juga mengingatkan agar organisasi mahasiswa tidak sekadar dijadikan alat mobilisasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Menurut Gabriel, mahasiswa harus tetap mempunyai independensi dalam menentukan sikap terhadap setiap persoalan publik. “GMNI bukan organisasi yang bekerja berdasarkan siapa yang sedang berkuasa dan siapa yang sedang beroposisi. Kalau pemerintah salah, kita kritik. Kalau kebijakannya perlu diperbaiki, kita dorong evaluasi. Tetapi kalau ada tuduhan terhadap pemerintah atau pihak tertentu, kita juga harus meminta bukti,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa independensi organisasi justru diuji ketika terdapat tekanan agar mahasiswa memilih posisi tertentu tanpa melalui kajian yang memadai. “Jangan sampai mahasiswa hanya menjadi massa tambahan dalam sebuah kepentingan yang tidak pernah kita ketahui secara utuh. Kita harus tahu apa yang kita perjuangkan, siapa yang terdampak, apa dasar hukumnya, dan apa solusi yang ditawarkan,” tambah Gabriel.
Perda Harus Dievaluasi Berdasarkan Dampaknya
GMNI Halut tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025 apabila dalam implementasinya ditemukan persoalan yang merugikan masyarakat. Namun, evaluasi menurut GMNI harus dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan berbasis data. “Kalau memang ada pasal atau implementasi perda yang terbukti merugikan petani, tentu harus dievaluasi. Tidak ada kebijakan publik yang kebal terhadap kritik. Tetapi evaluasi harus berbasis bukti, bukan semata-mata karena tekanan aksi,” ungkapnya. Sikap tersebut, menurut Gabriel, juga sejalan dengan prinsip kontrol sosial mahasiswa. Mahasiswa bukan hanya bertugas mengkritik, tetapi juga mempunyai tanggung jawab akademik untuk membaca persoalan secara objektif dan menawarkan alternatif penyelesaian.
GMNI Dorong Forum Terbuka
Untuk menghindari polemik yang semakin melebar, GMNI Halmahera Utara mendorong adanya forum terbuka yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, petani kelapa, pelaku industri, akademisi, organisasi mahasiswa dan masyarakat. Forum tersebut dinilai penting untuk membedah secara terbuka pelaksanaan Perda Hilirisasi Kelapa. “Kalau memang perda ini bermasalah, mari kita tunjukkan pasalnya. Kalau implementasinya bermasalah, tunjukkan datanya. Kalau petani dirugikan, hadirkan dat. Kalau pemerintah menyatakan masyarakat memperoleh manfaat, buka juga datanya,” kata Gabriel. Menurutnya, ruang dialog semacam itu akan jauh lebih produktif dibandingkan saling membangun opini melalui media sosial maupun aksi massa tanpa tindak lanjut substantif.
Bukan Membela Pemda, Bukan Pula Menyerang Gerakan
Gabriel kembali menegaskan bahwa sikap GMNI Halmahera Utara tidak dapat dimaknai sebagai keberpihakan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. “Kami tegaskan sekali lagi, sikap kritis kami bukan berarti GMNI berada di belakang pemerintah daerah. Tidak. GMNI tetap independen. Kami hanya tidak ingin organisasi mahasiswa mengambil kesimpulan sebelum persoalannya dikaji secara utuh,” tegasnya. Ia juga menolak anggapan bahwa sikap kritis terhadap sebuah aksi berarti menolak perjuangan masyarakat. “Mendukung kepentingan petani tidak harus selalu dengan mengikuti setiap tuntutan yang muncul. Justru kita harus memastikan bahwa setiap tuntutan benar-benar menjawab persoalan petani dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” katanya.
GMNI Halmahera Utara, lanjut Gabriel, akan tetap mengawal persoalan hilirisasi kelapa dengan pendekatan kritis, objektif dan berbasis kepentingan masyarakat. “Rakyat membutuhkan kebijakan yang adil. Petani membutuhkan kepastian pasar dan harga yang layak. Industri membutuhkan kepastian bahan baku. Pemerintah membutuhkan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua kepentingan itu harus dipertemukan dalam satu kerangka yang adil,” pungkasnya.
GMNI Halmahera Utara menegaskan: kritik tetap diperlukan, aksi tetap merupakan hak demokratis, tetapi kebenaran sebuah kebijakan harus diuji dengan data, bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara.***




















